Mojokerto, tvOnenws.com - Dua residivis Lapas Porong diringkus BNNK Mojokerto karena kembali mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 108 gram sabu-sabu dan 300 kapsul berisikan ekstasi.
"EBM dan MRH ini merupakan teman satu sel saat mendekam di Lapas Porong akibat kasus yang sama (narkoba)," ujar Kepala BNNK Agus Sutanto saat pers release, Kamis (14/9).
Keduanya mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah kota. Mulai Jombang, Mojokerto, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang.
Penangkapan ini bermula adanya informasi bandar besar di wilayah Kota Mojokerto. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.
Mereka ditangkap di kediaman masing-masing. MRH diringkus dengan barang bukti seberat delapan gram sabu-sabu pada Kamis (7/9). Sedangkan 100 gram sabu dan 300 kapsul ekstasi atau inex didapat dari EBM pada Sabtu (9/9).
"Saat ditangkap, MRH sempat melawan dengan cara mengunci pintu kamar dan membuang barang bukti sabu dengan berat kurang lebih delapan gram ke genting rumah tetangga melalui jendela kamar," ujar Agus.
Load more