Surabaya, tvonenews.com - Kejari Tanjung Perak Surabaya, memastikan pihak kejaksaan akan membeberkan seluruh rekam jejak dokter gadungan Susanto disidang tuntutan terdakwa, pada Senin (18/9/2023) mendatang.
“Dia melakukan perbuatan berulang-ulang, ini tentu menjadi hal yang memberatkan dalam kita mengajukan tuntutan,” kata Jemmy Sandra Kasi Intel.
Diketahui, Sosok misterius Susanto, lelaki lulusan SMA yang berhasil menjalani profesi sebagai dokter gadungan di sebuah rumah sakit di Kutai Timur, Kalimantan.
Susanto, pria asal grobogan yang menipu menjadi dokter di sejumlah rumah sakit
Penipuan yang dilakukanya tersebut terjadi pada tahun 2011. Saat itu, aksi penipuanya diketahui dan sempat merasakan dinginya jeruji besi.
Rupanya, penjara yang dirasakan usai menipu rumah sakit di Kutai Timur, Susanto yang hanya lulusan SMA ini tidak jera dan justru melancarkan aksinya sebagai dokter gadungan di Surabaya.
Selama lebih dari dua tahun Susanto menjadi dokter gadungan di RS PHC Surabaya.
Penipuan yang dilakukanya bermula saat PT PHC membuka lowongan kerja dan merekrut pegawai secara online. Kemudian, Santoso tertarik melihat lowongan tersebut.
Trik lama untuk menipu ia gunakan kembali dengan mengisi formulir pendaftaran dengan profil dokter yang ia dapat dari media sosial Facebook, yakni dr Anggi Yurikno, seorang dokter asal Bandung. Aksinya pun sempat viral di jagat maya.
Tak hanya RS PHC Surabaya, dokter gadungan tersebut juga berhasil menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah selama dua tahun.
Penyamaran Susanto menjadi dokter Gadungan, sebenarnya sudah sempat terungkap pada tahun 2008. Saat itu, Susanto menjadi dokter di RS Pahlawan Medical Center sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi atau obgyn.
RS Pahlawan yang ditipunya berlokasi di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
“(Susanto) tahun 2008 bekerja di RS Medika Center Kandangan sebagai dokter kandungan,” kata dr Telogo Wismo, Wakil Sekjen PB IDI dan mantan Ketua IDI Grobogan, saat melakukan jumpa pers PB IDI via Zoom terkait Kasus Dokter Gadungan, Kamis (14/9/2023).
Saat itu Susanto yang baru bekerja kurang dari satu minggu harus melakukan operasi caesar. Namun, di ruang operasi dia terlihat kebingungan.
“Dokter Susanto gadungan ini grogi dan salah. Perawat curiga lalu melapor ke pihak rumah sakit dan dilaporkan ke polisi,” ucap Telogo.
Kasus tersebut ditangani oleh polisi Kandangan. Dia divonis oleh PN Kandangan kurungan penjara kurang dari dua tahun.
“hukumanya saat itu terlalu ringan hanya Mendapat hukuman 20 bulan penjara,” pungkasnya (zaz)
Oleh karenaya, seluruh rangkaian kasus yang pernah dilakukan Susanto sebagai dokter gadungan, jaksa akan menjerat Susanto dengan hukuman berat diatas 10 tahun penjara. (zai/mii)
Load more