Nah ketika ditanya manifes atau dokumen asal barang, JK mengatakan tidak ada manifes atau dokumen barang.
"Wong barang lapak pak, kan campuran. Mboh barang teko endi (gak tahu barang dari mana), saya cuma disuruh muat aja," kata JK saat ditanya di lokasi dekat Mapolsek Duduk Sampeyan.
JK juga mengungkapkan, hendak membawa solar yang diangkutnya menuju garasi di daerah Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik. Setelahnya dari gudang tersebut rencananya akan dikirim ke kapal-kapal besar di Pelabuhan Gresik.
Sementara itu menurut W, salah seorang warga yang melakukan pelaporan mengatakan, umumnya bahan bakar minyak (BBM) resmi yang diangkut dari depo milik Pertamina, pasti ada manifesnya atau dokumen asal barang.
"Menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas), minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia, merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara yang penguasaannya oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan," jelasnya.
Dikatakan W, negara menunjuk Pertamina. Semua kegiatan distribusi migas oleh Pertamina pasti tercatat secara tertib dan lengkap berupa manifes atau dokumen asal barang.
"Kalo pengemudi truk tangki tak bisa menunjukkan manifes barang, bisa diduga kuat muatan barangnya adalah barang ilegal. Apalagi tadi pengemudinya juga sudah mengaku kalo barang yang diangkutnya berasal dari lapak, barang gak jelas," tutur W pada awak media.
Load more