Sidoarjo, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus gratifikasi senilai Rp44 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang menghadirkan tiga mantan kepala dinas, satu ajudan serta empat camat, saat terdakwa masih menjabat bupati.
Saksi lain adalah M Tjarda, mantan Kadis Koperasi dan Usaha Mikro dan mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo. M Tjarda saat ini masih menjabat sebagai Kadis Perikanan Kabupaten Sidoarjo
Selain itu ada Asrofi, mantan Kadis Pendidikan dan mantan Kadis Sosial Kabupaten Sidoarjo. Asrofi saat ini sudah pensiun. Selanjutnya Feny Apridawati mantan Kadis Koperasi, dan mantan Kadis Ketenagakerjaan, yang sekarang Kadis Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
Para saksi mengakui, telah memberikan atau mengumpulkan uang untuk Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Mereka memberikan uang ke bupati saat kegiatan lelang bandeng, momen bupati ulang tahun, atau saat lebaran. Namun bupati tidak pernah meminta, dan itu inisiatif pemberi sendiri.
"Nilai uang yang diberikan untuk kepala dinas bervariasi, dari Rp5 juta hingga Rp20 juta," kata Jaksa KPK Dame Maria Silaban.
Seperti diketahui terdakwa Saiful Ilah didakwa pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi uang dalam bentuk rupiah dan dolar, barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas dan ponsel.
Load more