Surabaya, tvOnenews.com - Dokter gadungan Susanto di Rumah Sakit PHC Surabaya, dapat dituntut 3 Pasal pidana sekaligus dalam pengadilan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pakar Hukum yang juga konsultan hukum dokter di Surabaya.
Menurutnya, masyarakat yang merasa dirugikan dengan kasus dokter gadungan juga bisa menuntut pihak rumah sakit bertanggung jawab secara perdata.
Pakar Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, yang juga merupakan konsultan hukum dokter dan rumah sakit di Surabaya, Hufron menyebut, pelaku dokter gadungan Susanto dapat dijerat 3 Pasal sekaligus dalam proses pengadilan.
“Tiga pasal tersebut yakni Undang-undang praktik kedokteran dengan pidana 5 tahun atau denda Rp150 juta. Kemudian Undang-undang perlindungan data pribadi dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp5 miliar. Serta yang ketiga KUHP di Pasal 263 terkait pemalsuan surat dalam proses lamaran kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Hufron.
Load more