LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kasus Dokter Gadungan Susanto, Masyarakat Dapat Menggugat Pihak Rumah Sakit Yang Bersangkutan
Sumber :
  • Istimewa

Dokter Gadungan Susanto Dapat Dijerat 3 Pasal Sekaligus, Pasien yang Dirugikan Bisa Laporkan Pihak Rumah Sakit

Pakar Hukum yang juga merupakan konsultan hukum dokter dan rumah sakit di Surabaya Hufron sebut pelaku dokter gadungan Susanto dapat dijerat 3 Pasal sekaligus.

Sabtu, 16 September 2023 - 10:56 WIB

Surabaya, tvOnenews.comDokter gadungan Susanto di Rumah Sakit PHC Surabaya, dapat dituntut 3 Pasal pidana sekaligus dalam pengadilan

Hal itu disampaikan langsung oleh Pakar Hukum yang juga konsultan hukum dokter di Surabaya.

Menurutnya, masyarakat yang merasa dirugikan dengan kasus dokter gadungan juga bisa menuntut pihak rumah sakit  bertanggung jawab secara perdata.

Pakar Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, yang juga merupakan konsultan hukum dokter dan rumah sakit di Surabaya, Hufron menyebut, pelaku dokter gadungan Susanto dapat dijerat 3 Pasal sekaligus dalam proses pengadilan.

Baca Juga :

“Tiga pasal tersebut yakni Undang-undang praktik kedokteran dengan pidana 5 tahun atau denda Rp150 juta. Kemudian Undang-undang perlindungan data pribadi dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp5 miliar. Serta yang ketiga KUHP di Pasal 263 terkait pemalsuan surat dalam proses lamaran kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Hufron.

Hufron menilai, rumah sakit tempat dimana Susanto bekerja, sudah tepat tidak memperpanjang kontraknya. 

Di sisi lain, rumah sakit yang juga sebagai pihak korban melaporkan kasus penipuan dokter gadungan ini ke polisi untuk kemudian diperiksa di pengadilan.

Di sisi lain, Hufron juga menegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban tindakan dokter gadungan Susanto, juga dapat melaporkan instansi atau rumah sakit tempat Susanto bertugas, secara perdata.

“Masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan dokter gadungan, tentu juga sesungguhnya bisa melaporkan secara pidana atau menggugat secara perdata. Kalau dia merasa dirugikan akibat tindakan yang dilakukan oleh dokter gadungan dokter Susanto itu,” jelas Hufron.

Tak hanya itu, selaku korban, dokter Anggi Yuritno juga bisa melapor ke polisi terkait dengan penggunaan data pribadinya. 

Susanto yang membobol data pribadi dan menggunakan dan kemudian memalsukan tanda tangannya bisa kemudian melaporkan dia ke polisi. 

“Selain itu, rumah Sakit, menurut saya lewat Komite medik sepatutnya melakukan audit terhadap apa tindakan medis yang telah dilakukan oleh dokter gadungan Susanto ini. Selama 2 tahun lewat melalui rekam medisnya itu untuk memastikan apakah dia melakukan tindakan medis yang sesungguhnya, membahayakan atau tidak membahayakan pasien itu. Baru setelah itu melakukan rehabilitasi medis terhadap pasien yang diduga telah dilakukan tindakan medis oleh dokter gadungan Susanto,” ujarnya.

“Ke depan, penting bagi penyelenggara fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik, dalam konteks untuk rekrutmen tenaga kesehatan, tenaga medis, perawat dan seterusnya, harus sangat berhati-hati, perlu check and recheck dengan instansi terkait. Apakah dia punya Surat Ijin Prakter (SIO) sebagai dokter, apakah data diri yang diajukan itu benar atau palsu. Saya kira ini perlu kecermatan, supaya kasus ini jangan sampai terulang lagi,” pungkas Hufron.

Sebelumnya diberitakan, Susanto 44 tahun, pria asal Grobogan Jawa Tengah, sudah 7 kali melakukan aksi penipuan dengan menjadi dokter gadungan, Selain di RS PHC Surabaya, Susanto juga pernah menjadi dokter gadungan di tempat fasilitas kesehatan lainnya, seperti di Jawa Tengah dan Kalimantan. 

Bahkanm Susanto pernah dipenjara selama 22 bulan karena kasus yang sama, yakni dokter gadungan. (msi/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
BP Haji Komitmen Perbaiki Sistem Penyelenggaraan Haji, Dahnil Anzar: Harus Efisien!

BP Haji Komitmen Perbaiki Sistem Penyelenggaraan Haji, Dahnil Anzar: Harus Efisien!

Badan Penyelenggara Haji (BP) berkomitmen untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji.
Timnas Indonesia Putri Hadapi Kamboja di Final, Ini Jadwal Final Piala AFF Putri 2024

Timnas Indonesia Putri Hadapi Kamboja di Final, Ini Jadwal Final Piala AFF Putri 2024

Kamboja pun akan menghadapi Timnas Indonesia Putri di babak final AFF Women's Cup 2024 atau Piala AFF Putri 2024. 
Profil Aipda Nikson Pangaribuan, Sosok Polisi yang Bunuh Ibu Kandungnya dengan Tabung Gas

Profil Aipda Nikson Pangaribuan, Sosok Polisi yang Bunuh Ibu Kandungnya dengan Tabung Gas

Belum juga reda kasus pembunuhan ayah dan nenek kandung di Lebak Bulus, kini kembali terjadi kasus pembunuhan orangtua kandung di Bogor.
Polemik Donasi Memanas! Denny Sumargo Lontarkan Komentar Nyeleneh soal Farhat Abbas: Kau Itu...

Polemik Donasi Memanas! Denny Sumargo Lontarkan Komentar Nyeleneh soal Farhat Abbas: Kau Itu...

Di tengah panasnya polemik donasi antara Agus Salim dan Teh Novi, Denny Sumargo mencuri perhatian publik dengan komentarnya yang nyeleneh soal Farhat Abbas.
Ngeri Habisi Nyawa Sang Ibu dengan Tabung Gas Elpiji, Aipda Nikson alias Ucok Lalu Bikin Onar di Kedai Kopi...

Ngeri Habisi Nyawa Sang Ibu dengan Tabung Gas Elpiji, Aipda Nikson alias Ucok Lalu Bikin Onar di Kedai Kopi...

Setelah menganiaya ibu kandungnya, Herlina (61) dengan tabung gas elpiji 3 kg, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) ternyata berbuat onar di kedai kopi.
Boleh atau Tidak Sematkan Nama Suami di Belakang Nama Panjang Istri? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Sebaiknya...

Boleh atau Tidak Sematkan Nama Suami di Belakang Nama Panjang Istri? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Sebaiknya...

Ustaz Abdul Somad (UAS) menguraikan hukum bagi para istri yang menyematkan belakang nama miliknya terdapat nama suami sebagai kebanggaan dan kebahagiaannya.
Trending
Polisi Bocorkan Tabiat Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus: Jarang...

Polisi Bocorkan Tabiat Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus: Jarang...

Polisi telah memeriksa ponsel milik MAS (14) anak yang tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya dengan cara menikam dengan pisau, di Lebak Bulus,
Selagi Masih Sehat Coba Amalan Pagi Ini, Kata Mbah Moen Insyaallah dapat Perlindungan Allah SWT dan Hidup Mujur

Selagi Masih Sehat Coba Amalan Pagi Ini, Kata Mbah Moen Insyaallah dapat Perlindungan Allah SWT dan Hidup Mujur

Almarhum yang bernama lengkap, KH Maimoen Zubair atau disapa Mbah Moen meninggal sejak 2019. Namun masih meninggalkan banyak kharisma. Amalan ini sebagaimana ..
Polda NTB Bongkar Tipu Muslihat Agus Buntung, AKBP Ni Made Bocorkan Bukti-buktinya

Polda NTB Bongkar Tipu Muslihat Agus Buntung, AKBP Ni Made Bocorkan Bukti-buktinya

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung
Fakta Mengejutkan di Balik Sosok MAS Sebelum Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Ini Analisis Psikolog

Fakta Mengejutkan di Balik Sosok MAS Sebelum Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Ini Analisis Psikolog

Jakarta Selatan dihebohkan dengan peristiwa tragis yang melibatkan MAS (14), seorang remaja yang tega menghabisi nyawa ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM
OTT KPK! Pj Wali Kota Pekanbaru Tertangkap Tangan, Ini Kronologinya

OTT KPK! Pj Wali Kota Pekanbaru Tertangkap Tangan, Ini Kronologinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Robi Darwis Yakin Bisa Curi Hati Shin Tae-yong untuk Tempat di Skuad Utama Timnas Indonesia pada Piala AFF 2024: Target Pertamanya Adalah...

Robi Darwis Yakin Bisa Curi Hati Shin Tae-yong untuk Tempat di Skuad Utama Timnas Indonesia pada Piala AFF 2024: Target Pertamanya Adalah...

Robi Darwis menjadi salah satu dari 33 pemain yang dipanggil Shin Tae-yong untuk mengikuti pemusatan latihan Timnas Indonesia dalam persiapan Piala AFF 2024
Tim RIDO Ancam Gugat KPU DKI, Hak Pilih Warga Dilanggar?

Tim RIDO Ancam Gugat KPU DKI, Hak Pilih Warga Dilanggar?

Tim Hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana melaporkan jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 
Selengkapnya
Viral