Malang, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mirisnya lagi, dua tersangka merupakan orang tua kandung bayi.
"Dan satu lagi Laila alias Eyis Silitonga (37) yang berperan sebagai perantara antara pembeli," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dalam pres rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/9) siang.
Disampaikan Danang, ketiganya melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan menjual bayinya melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.
"Tindak pidana ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik jual beli bayi di grup Facebook yang ditawarkan oleh perantara," bebernya.
Lanjut, tersangka yang merupakan orang tua kandung bayi perempuan itu bingung karena tidak ada ikatan pernikahan.
Keduanya tinggal satu kos di Sukoharjo, Jateng dan sama-sama bekerja di sana.
Load more