Setelah itu, perantara akan menjemput bayi di lokasi orangtuanya. Kemudian orang tua pun diberi uang sebesar harga penjualan, kemudian bayi pun diantarkan kepada pembeli yang telah memesan bayi tersebut.
“Jadi di kasus ini bayinya berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Perantara mengambil bayi dari orang tua dan memberikan uang kepada orang tua bayi itu," ungkapnya.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, seperti pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dari berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.
Saat ini, bayi malang tersebut sudah diamankan dan dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
"Selanjutnya nanti akan dikoordinasikan dengan Dinsos dan JPU untuk proses perkara ini," ucapnya.
Kepada polisi, ayah bayi Fati mengaku tega menjual darah dagingnya sendiri karena alasan di luar nikah.
“Ya karena di luar nikah,” singkatnya.
Load more