Bojonegoro, tvOnenews.com - Rencana pelaksanaan groundbreaking di Bendungan Karangnongko di Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, dinilai akan mengundang konflik sosial di masyarakat terdampak. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Sukur Priyanto saat ditemui tvOnenews.com.
"Mestinya bagaimana pemkab dalam hal ini mampu meminimalisir potensi kerawanan sosial merupakan hal yang lebih penting, ketimbang pelaksanaan groundbreaking Bendung Gerak Karangnongko," ujar Sukur.
"Saya pikir menunda pelaksanaan groundbreaking satu atau dua bulan itu lebih baik daripada dipaksakan dalam minggu ini akan menyakiti warga di sana," kata Sukur.
Alasan kegiatan groundbreaking bisa memancing konflik sosial, karena hingga saat ini keinginan masyarakat di dua desa terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni Desa Ngelo dan Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo untuk mendapatkan kepastian jaminan terakomodirnya tempat relokasi sesuai harapan mereka, belum terpenuhi.
Pernyataan politikus Partai Demokrat itu muncul setelah ada rencana penyelenggaraan groundbreaking oleh Pemkab Bojonegoro yang mundur dari jadwal sebelumnya.
"Cobalah para pihak terkait PSN Bendung Gerak Karangnongko ini duduk bersama memberi ruang atas harapan masyarakat terdampak, atau turun ke bawah melihat langsung apakah keinginan mereka sudah terpenuhi semua ataukah belum, karena hingga hari ini masih jauh dari harapan masyarakat,"pungkasnya.
Terpisah, Sujono Warga Ngelo dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan bahwa dia juga mendengarkan informasi bahwa grooundbreaking yang semula akan dilaksanakan pada 5 September kemarin batal dan diundur menjadi 12 September kemarin, namun juga belum pelaksanaan hingga hari ini.
"Kami Warga Ngelo sangat kecewa dengan adanya rencana pelaksananan groudbreaking itu, kami anggap itu sebagai kegiatan intimidasi secara tidak langsung terhadap warga Ngelo," kata Jono.
Dia juga mengatakan, tidak seharusnya dilaksanakan dengan mengesampingkan rekomendasi yag belum ada dari pemerintah pusat dan tanpa mengadakan musyawarah dengan warga Ngelo. Para warga menganggap, itu perbuatan melawan hukum yang dlilakukan Pemda Bojonegoro terhadap warga Ngelo.
"Jika protes kami dengan baik-baik tidak diperhatikan maka jika kami akan bawa masalah ini ke BARESKRIM POLRI karena sejak awal teknis yangg berjalan sudah melanggar hukum, karena kami sudah menderita dan kecewa atas sikap Pemkab Bojonegoro," tegasnya.
Terpisah, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Solo belum bisa dikonfirmasi terkait rencana tersebut. Sedangkan Kepala Dina PU SDA Bojonegoro Herry Widodo ditemui enggan memberikan penjelasan, hanya menjawab minta waktu. (dra/far)
Load more