Surabaya, tvOnenews.com - Usman Wibisono didakwa mencemarkan nama baik Tjandra Sridjaja, Eric Sastrodikoro dan Bambang Irwanto karena mengunggah peristiwa yang tidak benar dalam group whatsapp.
Tim kuasa hukum terdakwa Usman dalam eksepsinya menerangkan, bahwa rangkaian peristiwa yang dituangkan jaksa dalam dakwaan tidak cermat lantaran peristiwa dan laporan tak singkron. Yang mana, dalam dakwaan disebutkan jika peristiwa pidana ini terjadi pada 15 Apiril 2022. Sementara dalam dakwaan jaksa dituliskan bahwa pelopor melaporkan kasus ini pada 25 Maret 2022.
"Jadi sangat janggal kejadian dilaporkan adalah kejadian yang belum terjadi sehingga kami menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat," terangnya.
Tim kuasa hukum Usman juga menyebut, seharusnya yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah tiga orang yang dianggap dicemarkan nama baiknya yakni Tjandra Sridjaja, Eric Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.
"Untuk itu kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini, satu menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujarnya.
Sebagai informasi, Usman Wibisono, pria berusia 62 tahun ini, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia diadili lantaran melakukan pencemaran nama baik terhadap Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.
Load more