Surabaya, tvOnenews.com - Usman Wibisono didakwa mencemarkan nama baik Tjandra Sridjaja, Eric Sastrodikoro dan Bambang Irwanto karena mengunggah peristiwa yang tidak benar dalam group whatsapp.
Tim kuasa hukum terdakwa Usman dalam eksepsinya menerangkan, bahwa rangkaian peristiwa yang dituangkan jaksa dalam dakwaan tidak cermat lantaran peristiwa dan laporan tak singkron. Yang mana, dalam dakwaan disebutkan jika peristiwa pidana ini terjadi pada 15 Apiril 2022. Sementara dalam dakwaan jaksa dituliskan bahwa pelopor melaporkan kasus ini pada 25 Maret 2022.
"Jadi sangat janggal kejadian dilaporkan adalah kejadian yang belum terjadi sehingga kami menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat," terangnya.
Tim kuasa hukum Usman juga menyebut, seharusnya yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah tiga orang yang dianggap dicemarkan nama baiknya yakni Tjandra Sridjaja, Eric Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.
"Untuk itu kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini, satu menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujarnya.
Sebagai informasi, Usman Wibisono, pria berusia 62 tahun ini, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia diadili lantaran melakukan pencemaran nama baik terhadap Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina terungkap, perbuatan yerdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang akan dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.
Tjandra Sridjaja saat itu selaku ketua umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Basbrodikoro untuk mengelola uang arisan.
Kemudian terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2023 mengapload surat somasi di grup whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, Saka Bambang Inwanita dan Tjandra Sijaja Pradjonggo memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp11.085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.
Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dan kawan-kawan
Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.
Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.
Atas perbuatan Usman tersebut, jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun. (sha/far)
Load more