Surabaya, tvOnenews.com - Dokter gadungan, Susanto, akan kembali menjalani persidangan atas perkara penipuan yang dilakukan terhadap PT PHC. Sidang akan digelar siang ini, dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Susanto rencananya tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Namun Susanto akan mendengarkan tuntutan JPU secara daring.
“Sidang tuntutan digelar Senin (18/9). Jaksa Penuntut Umumnya Pak Ugik Ramantyo,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Jemmy menegaskan, pihaknya akan menuntut hukuman semaksimal mungkin. Hal ini didasarkan fakta yang ditemukan bahwa terdakwa Susanto terbukti berulangkali melakukan aksinya, serta pernah dijatuhi hukuman pidana dengan kasus serupa.
“Kami upayakan tuntutan maksimal karena yang bersangkutan residivis dan pernah dipidana juga,” tegas Jemmy.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa selama kurun Mei 2020 hingga Juni 2023, Susanto memakai nama palsu dengan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri.
Load more