Surabaya, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum, menuntut dokter gadungan, Susanto empat tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindakan penipuan terhadap PT PHC selaku pemberi kerja.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Ugik Ramantyo menilai perbuatan Susanto telah memenuhi unsur pasal 378 Kitab Undang -Undang Pidana (KUHP) tentang penipuan.
"Memohon kepada Ketua Majelis Hakim, agar terdakwa Susanto dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara, dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Ugik saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9).
Tuntutan JPU tersebut merupakan tuntutan maksimal dalam Pasal 378 KUHP. Menurut Jaksa, dalam perkara ini tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sementara hal yang memberatkan diantaranya terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya bahwa Susanto telah menipu PT PHC yang saat itu membuka lowongan untuk tenaga medis. Susanto yang hanya lulusan SMA itupun melamar dengan menggunakan identitas sebagai dr Anggi Yurikno. Dia pun diterima dan ditugaskan di Occupational Healt and Industrial Hygiene (OHIH) di Pertamia Cepu, Jawa Tengah.
Susanto sudah bekerja selama dua tahun di tempat tersebut. Aksinya terbongkar saat akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja. Pihak PT PHC menemukan kejanggalan data saat melakukan rekrudensial ulang, mulai dokumen terkait keprofesian seperti STR yang harus diperbarui. Setelah dilakukan investigasi akhirnya diketahui bahwa data yang digunakan Susanto tersebut semuanya palsu.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda sidang pembelaan terdakwa atau pledoi. (sha/gol)
Load more