Surabaya, tvOnenews.com - Kota Surabaya terus menjadi destinasi favorit peredaran narkoba di tanah air. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria inisial AB asal Surabaya karena menyimpan 12 ribu pil ekstasi di dalam koper.
Penangkapan tersangka AB ini merupakan hasil pengembangan jaringan narkoba Jawa-Sumatra beberapa waktu lalu.
Kompol Fadillah Langko, Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Tambak Wedi Baru Gang II, Surabaya, Senin (7/9) lalu.
Kata Fadillah, pelaku mengedarkan pil tersebut di wilayah Surabaya dengan sistem ranjau. AB mendapat barang tersebut dari seorang bernama M yang saat ini masih menjadi incaran polisi.
“Total awal dapat ekstasi ini totalnya 20 ribu butir, sebagian sudah terjual ke pembeli di wilayah Surabaya, tugas dia hanya mengantarkan dengan sistem ranjau,” kata Fadillah waktu ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin (18/9).
Polisi mengungkap total nilai ekonomi dari ribuan butir ekstasi yang diamankan senilai Rp33 miliar. Sedangkan upah yang telah didapat oleh AB adalah mencapai Rp15 juta selama menjual barang haram tersebut.
Load more