Kepala Dinas Pendidikan, Budianto mengatakan, sekolah melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) mengusulkan kepada komite agar menggalang sumbangan itu masih dibolehkan. Akan tetapi jika sekolah atau komite menarik pungutan kepada siswanya dan menentukan nilai serta pembayaran secara wajib, itu tidak diperkenankan.
”Komite menyampaikan kebutuhan sekolah atas dasar RKAS yang diajukan lembaga sekolah terus meminta sumbangan tetapi tanpa ada paksaan. Dan tidak boleh ditentukan jumlah sumbangan setiap siswa atau orang tua siswa,” terangnya.
Ramai soal pungutan berkedok sumbangan kepada wali murid itu terjadi di SMPN 1 Pacitan. Protes wali murid yang merasa keberatan itupun berhembus kencang. (asw/far)
Load more