Pacitan, tvOnenews.com - Sejumlah wali murid dari salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Pacitan menjerit setelah mengetahui isi surat edaran sumbangan yang ditetapkan sekolah. Mereka mengeluhkan ketetapan pungutan sumbangan mencapai Rp1.310.600.000.
Dia menyebutkan, pihak sekolah itu memutuskan memberikan ketetapan pembayaran sumbangan, yakni Kelas IX dengan jumlah murid sebanyak 251, sumbangan ditetapkan Rp1.600.000 per murid. Untuk Kelas VIII Rp1.700.000 per murid dikalikan jumlah murid 262. Sedangkan sumbangan di Kelas VII sebesar Rp1.900.000 per murid, kali 244 murid.
”Sumbangan itu wajib bayar. Dan itu semua harus disepakati wali murid. Pungutan paksa," jelasnya.
BT menambahkan, penetapan sumbangan itu menurut para wali murid sangat membebani. Wali murid keberatan untuk membayar, namun pihak sekolah mengabaikan keluhan itu.
"Sumbangan atau pungutan itu sangat membebani kami sebagai wali murid. Kalau memang minta sumbangan ya jangan ditentukan besarannya dan bersifat harus dibayar. Sumbangan semampunya, terserah wali murid mau beri sumbangan berapa,” imbuhnya.
Wali murid berharap, ada kebijakan yang mengatur dengan tegas terkait sumbangan sukarela untuk mutu pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan, Budianto mengatakan, sekolah melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) mengusulkan kepada komite agar menggalang sumbangan itu masih dibolehkan. Akan tetapi jika sekolah atau komite menarik pungutan kepada siswanya dan menentukan nilai serta pembayaran secara wajib, itu tidak diperkenankan.
”Komite menyampaikan kebutuhan sekolah atas dasar RKAS yang diajukan lembaga sekolah terus meminta sumbangan tetapi tanpa ada paksaan. Dan tidak boleh ditentukan jumlah sumbangan setiap siswa atau orang tua siswa,” terangnya.
Ramai soal pungutan berkedok sumbangan kepada wali murid itu terjadi di SMPN 1 Pacitan. Protes wali murid yang merasa keberatan itupun berhembus kencang. (asw/far)
Load more