Abdul Malik, Ketua Tim Kuasa Hukum korban (IPHI) menerangkan kondisi korban saat ini sedang mengalami trauma berat.
Diketahui, sejak awal Agustus korban mengalami korban perundungan yang diduga dilakukan kakak kelasnya. Tak hanya itu, mata korban juga dicolok tusuk bakso oleh pelaku karena menolak memberikan uang.
“Kita sepakat dengan Kapolres Gresik untuk memberikan perhatian khusus kepada korban. Yang utama sekarang bagaimana caranya memulihkan kondisi kesehatan maupun psikis korban yang terguncang berat akibat mengalami kebutaan permanen,” ujarnya.
Dua puluh tiga pengacara siap memberikan pendampingan hukum bagi gadis kecil malang berinisial SA siswi SDN 236 Randupadangan, Menganti, Kabupaten Gresik.
Adapun kesepakatan mengenai pemulihan kondisi korban diputuskan setelah adanya audiensi dengan Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, Senin (18/9).
“Kami mengapresiasi upaya-upaya Kapolres dalam penanganan kasus ini. Kita harapkan korban mendapatkan perhatian dan beliau langsung memberikan atensi,” kata Ketua Umum DPP IPHI, Rahmat Santoso.
Dalam pertemuan tersebut, Rahmat Santoso juga didampingi 23 pengacara IPHI yang turut mendampingi proses hukum korban seperti Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Malik dan Edy Torana.
Load more