Surabaya, tvOnenews.com - Operasi Zebra Semeru 2023 yang digelar Ditlantas Polda Jatim sejak 4 hingga 17 September lalu, resmi ditutup. Hasilnya secara umum efektif menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
"Alhamdulillah kita berhasil menurunkan angka kecelakaan di jalan. Dilihat dari 14 hari sebelum digelarnya operasi dan 14 hari pada saat gelaran operasi pada 4 sampai dengan 17 September kemarin," ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombespol M Taslim Chairuddin, Rabu (20/8) di dampingi Kasat PJR Polda Jatim, Kompol Raden Erik Bangun Prakasa.
Alumni Akpol' 94 ini menambahkan, bahwa dari data yang dimilikinya, jumlah kejadian kecelakaan di jalan turun hingga 9 persen. Untuk kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia juga turun 28 persen, dibandingkan 14 hari sebelum operasi digelar.
Jika selama 14 hari sebelum operasi itu digelar, lanjutnya, tercatat sebanyak 95 korban meninggal dunia. Namun pada saat operasi digelar turun menjadi 68 korban.
"Untuk korban luka ringan juga menurun yang semula 14 hari sebelum digelarnya operasi zebra ada 1.468," imbuh Taslim.
Sementara itu, jika dilihat dari grafik saat digelarnya operasi Zebra itu jumlah angka pelanggaran juga menurun drastis.
"Untuk pelanggaran juga menurun 80 persen, dilihat dari 14 hari sebelum dan 14 hari sesudah digelarnya operasi," ujarnya.
Taslim menyebut, sebanyak 1.786.046 pelanggar sebelum Operasi Zebra dan sebanyak 353.596 pelanggar selama Operasi Zebra.
"Jadi angka pelanggaran turun sebanyak 1.432.450 pelanggar lalu lintas," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Taslim menyampaikan dari hasil Operasi Zebra Semeru, ada 102 mobil yang diamankan. Ratusan kendaraan itu diamankan karena surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati 5 tahun.
"Ini sebabnya mengapa saya ikut sertakan dari teman-teman Bapenda dan Jasa Raharja. Mungkin nanti ada langkah-langkah lain yang bisa dilakukan beliau, untuk membangun suatu kesadaran," tandas Taslim.
Menurut Kombes Pol Taslim, kalau STNK mati seperti ini, SWDKLLJ nya tidak dibayarkan. Kalau SWDKLLJ nya tidak dibayarkan tentu nanti kalau ada kecelakaan, kalau ada korban pihak ketiga tidak bisa diberikan santunan.
"Kami tegaskan lagi, ini merupakan upaya kami memberi satu pemahaman, bahwa penegakkan hukum yang kita lakukan di lapangan sebenarnya tidak dalam rangka mempersulit membuat derita masyarakat luas. Tapi membangun kesadaran hukum dan mengontrol agar supaya tidak terjadi kejahatan," pungkas Taslim. (sha/gol)
Load more