Pacitan, tvOnenews.com - Seolah sudah bukan menjadi rahasia umum, jika sumbangan sukarela di bawah nama komite sekolah bernilai hingga miliaran rupiah, dan itu terjadi di beberapa sekolah favorit di Kabupaten Pacitan.
Patokan itu meliputi, kelas IX sebanyak 251 anak, senilai Rp1.600.000 permurid. Kelas VIII sebanyak 265 anak dipatok Rp1.700.000 permurid dan kelas VII Rp1.900.000 permurid dengan 244 anak.
Budi Setijono seorang wali murid kelas VIII mengungkapkan tidak punya pilihan, pungutan yang berkedok sumbangan sukarela tersebut wajib dibayar, dengan dalih telah menjadi kesepakatan rapat komite.
"Belum mencapai kata sepakat, tiba-tiba panitia langsung akan mengetuk palu. Spontan sejumlah wali murid berdiri dan menolak," ungkapnya.
"Sumbangan kok dipaksa. Sumbangan ya sukarela," ungkapnya.
Kepala Keasistenan Utama VII Assisten Madya Ombudsman Republik Indonesia, Diah Suryaningrum menegaskan, sumbangan itu sukarela dan tidak wajib atau mungkin dipaksakan.
Load more