“Apalagi nanti berpengaruh terhadap nilai peserta didik serta proses belajar mengajarnya. Itu tidak boleh,” ujarnya.
Saat ini regulasi sudah cukup jelas diatur di Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang pungutan atau sumbangan dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite.
"Untuk di satuan pendidikan negeri, sumbangan dimungkinkan masih boleh. Akan tetapi kapan waktu dan wajib besaran tidak boleh ditetapkan. Kembalikan kekuatan (finansial) masing-masing. Tapi itu setelah musyawarah dengan orangtua," tegasnya.
Ombudsman berharap Dinas Pendidikan Pacitan harus memperkuat pengawasan kepada satuan pendidikan. Bila terjadi seperti itu berarti pengawasannya masih kurang bahkan tidak berjalan.
“Perlu adanya ketegasan dari Kepala Daerah dan jika diperlukan berikan sanksi pembinaan kepada kepala sekolah yang terbukti mengijinkan atau melakukan pungli,” ungkapnya.
Ketika terbukti suatu sumbangan yang notabene pungli, tentu ancaman terhadap satuan pendidikan itu adalah mengembalikan semua anggaran yang sudah diterimakan.
Ombudsman bisa melakukan investigasi atas prakarsa sendiri tanpa ada laporan masyarakat dengan informasi adanya dugaan mark up administrasi satuan pendidikan di Pacitan. (asw/far)
Load more