Lebih lanjut, AKBP Daniel menyampaikan, tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami jerat pasal pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” pungkasnya. (zaz/far)
Load more