Sidoarjo, tvOnenews.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, bersama Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), memulangkan anak orang utan bernama Logos ke Kalimantan Tengah. Ini adalah satwa liar dilindungi, jenis Orang utan Kalimantan Subspecies Wurmbii (Ponggo Pygmnaeus Wurmbii).
Menurut Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, FF membawa orang utan Kalimantan (Pongo pygmnaeus) dalam keadaan hidup, menggunakan satu unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih. FF menempuh perjalanan dari Jalan Basiri menuju Pelabuhan Trisakti Kalimantan Selatan, dan terakhir tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku FF saat itu juga tanpa dilengkapi dengan dokumen, legalitas yang sah. Akibat perbuatannya, FF terancam pidana lima tahun, dan denda Rp100 juta.
Polda Jatim kemudian menitipkan satwa dilindungi tersebut di BKSDA Jatim. Saat ini kondisi orang utan yang baru berusia setahun itu sehat.
"Ya rencananya pada Jumat, satwa ini akan dipulangkan ke Kalimantan Tengah dengan maskapai Lion Air, Namun satwa ini masih harus direhabilitasi di BKSDA Kalimantan Tengah, sebelum dilepaskan ke habitatnya," ungkap Patria. (khu/far)
Load more