Banyuwangi, tvOnenews.com – Karamnya kapal ikan Mekar Jaya yang menewaskan tujuh orang di Perairan Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, minggu lalu, berbuntut. Muncul dugaan, kapal milik pengusaha Grajagan ini belum memiliki izin. Parahnya lagi, ketika tragedi maut itu terjadi, para korban tak menggunakan pelampung atau jaket pengaman.
“Informasi terkait izin kapal yang karam ini harus ditindaklanjuti. Kami mendesak Satpolair Polresta Banyuwangi menyelidikinya. Ini urusannya nyawa nelayan,” kata aktivis sosial yang juga Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Banyuwangi, Eny Setiawati, Jumat (22/9) siang.
Pihaknya mendesak setiap pengusaha kapal melengkapi izin sebelum melaut. Apalagi, berani mempekerjakan orang. Keselamatannya wajib dijaga. Pun dengan aparat terkait harus tegas menertibkan kapal yang nekat melaut tanpa dilengkapi perizinan. Aturan tentang perizinan penangkapan ikan ini diatur dalam Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009. Dalam pasal 27 ayat 91 dan pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan menangkap ikan di perairan Indonesia, wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Jika tak mengantongi izin, pidana penjaranya enam tahun dan didenda hingga Rp2 miliar,” tegas pengacara tersebut.
Pihaknya khawatir, para korban kapal ikan karam itu belum mendapatkan hak yang layak. Padahal, ketika melaut, pihak pemilik kapal yang bertanggungjawab terhadap standar keselamatannya.
“Ini juga harus ditelusuri. Bagaimana peralatan standar keselamatan kapal yang disediakan pemiliknya,” tegasnya lagi.
Load more