Pihaknya mendesak setiap pengusaha kapal melengkapi izin sebelum melaut. Apalagi, berani mempekerjakan orang. Keselamatannya wajib dijaga. Pun dengan aparat terkait harus tegas menertibkan kapal yang nekad melaut tanpa dilengkapi perizinan.
Aturan tentang perizinan penangkapan ikan ini diatur dalam Undang-Undang Perikanan No.45 Tahun 2009. Dalam pasal 27 ayat 91) dan pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan menangkap ikan di perairan Indonesia wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Jika tak mengantongi izin, pidana penjaranya 6 tahun dan didenda hingga Rp2 miliar,” tegas pengacara tersebut.
Sebuah kapal ikan karam setelah diterjang ombak di perairan Plawangan, Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Rabu (6/9) lalu. Kapal ini membawa sekitar 27 anak buah kapal (ABK). Dari jumlah ini, 7 diantaranya ditemukan tewas.
Saat kejadian, sekitar pukul 00.00 WIB, kapal hendak merapat ke dermaga Grajagan usai berburu ikan. Nahas, ketika melaju di perairan Plawangan, ombak besar menerjang. Akibatnya, kapal tak terkendali, lalu karam. Kondisi kapal rusak parah. (hoa/gol)
Load more