Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tutupnya. (hoa/gol)
Load more