Tersangka AK dan barang bukti yang ditemukan segera diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Poncokusumo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa AK mendapatkan ganja tersebut dari seorang individu yang dikenalnya. Saat ini, petugas tengah memburu tersangka lain yang telah diketahui identitasnya.
“Kasusnya masih dikembangkan, saat ini personel sudah melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja yang sudah kita kantongi identitasnya,” pungkas Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka AK kini terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Poncokusumo. Dia akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (eco/far)
Load more