Malang, tvOnenews.com - Polres Malang menggelar rekonstruksi perkara kekerasan seksual dan penganiayaan yang menggemparkan wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan pada kemaluannya dan sejumlah luka di wajahnya.
Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, yang memimpin jalannya rekonstruksi, menjelaskan bahwa tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana tindak pidana tersebut terjadi dengan cara memperagakan kembali kronologi kejadian. Selain itu, rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi ini, diketahui bahwa tersangka berinisial VC (35), seorang warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, melakukan bujuk rayu terhadap korban berinisial YA (26), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa bermula saat korban YA sedang menunggu angkutan umum di sekitar Karanglo, Singosari, untuk pulang ke rumahnya pada malam 26 Maret 2022. Saat itu, tersangka VC mendekati korban dan menawarkan tumpangan.
Dalam situasi yang sudah malam dan dengan khawatir tidak mendapatkan angkutan, korban akhirnya menerima ajakan tersangka yang berjanji akan mengantarnya pulang.
Namun, malapetaka terjadi ketika tersangka VC, yang membawa korban sebagai penumpang di atas sepeda motor, mengarahkan mereka ke arah Kebon Teh Wonosari, jauh dari rute pulang korban. Di tengah perjalanan yang sepi di Desa Toyomarto, tersangka VC menghentikan motor dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Load more