LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Perkara Pembunuhan Loceret Dilimpahkan, Kajari Nganjuk: Jaksa Susun Dakwaan dan Segera Disidangkan
Sumber :
  • Kasianto

Perkara Pembunuhan Loceret Dilimpahkan, Kajari Nganjuk: Jaksa Susun Dakwaan dan Segera Disidangkan

Kejari Nganjuk menerima pelimpahan perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Teken pada 9 Juli 2023 yang melibatkan seorang tersangka utama dalam pembunuhan

Rabu, 27 September 2023 - 08:13 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima pelimpahan perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Teken pada 9 Juli 2023 yang lalu. Kasus ini melibatkan seorang tersangka utama yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang warga hingga meninggal dunia.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Alamsyah membenarkan, jika pihaknya telah menerima bukti-bukti yang kuat dalam penyelidikan kasus ini.

"Tersangka dalam perkara yang dilimpahkan Tahap II dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah tersangka S (27) yang merupakan warga Dusun Panasan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk," kata Alamsyah, Selasa (26/9).

Kasus pembunuhan ini awalnya menurut Kajari Nganjuk Alamsyah, pelaku dan korban yang sedang terpengaruh alkohol jenis arak jowo tersebut awalnya salah paham dengan selisih perhitungan uang, sehingga pelaku merasa tersinggung.

Lebih lanjut Alamsyah menambahkan, adapun kronologinya, tersangka dan korban sesampainya di rumah dalam keadaan mabuk, timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah itu pelaku langsung mengayunkan parang ke leher korban yang sedang tertidur pulas sebanyak dua kali.

Baca Juga :

"Seketika itu korban meninggal dunia di tempat. Sesampai di rumah, pelaku merasa takut sehingga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Loceret," jelas Alamsyah.

Pelimpahan perkara kasus pembunuhan bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk menerima Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Teken pada 9 Juli 2023 yang lalu. Pelimpahan Tahap II dilaksanakan dari Tim Penyidik Polres Nganjuk kepada JPU Kejari Nganjuk.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Setiap Hari Jumat Ada Empat Amalan yang Jadi Istimewa Jika Dilakukan, Ternyata Nomor Dua Kata Syekh Ali Jaber…

Setiap Hari Jumat Ada Empat Amalan yang Jadi Istimewa Jika Dilakukan, Ternyata Nomor Dua Kata Syekh Ali Jaber…

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengingatkan empat amalan yang istimewa jika dilakukan di hari jumat. Oleh karenanya sebaiknya jangan pernah meninggalkannya.
Semakin Memanas, Pensiunan PNS Beri Dukungan ke Pilkada Kabupaten Tangerang 2024

Semakin Memanas, Pensiunan PNS Beri Dukungan ke Pilkada Kabupaten Tangerang 2024

Perhelatan Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 semakin menarik disimak menjalang masa pencoblosannya.
Memang Boleh Surah Al Kahfi Dicicil? Kata Syekh Ali Jaber Sebaiknya…

Memang Boleh Surah Al Kahfi Dicicil? Kata Syekh Ali Jaber Sebaiknya…

Surah Al Kahfi adalah surah ke-18 Al-Qur'an yang terdiri dari 110 ayat serta miliki keutamaan yang dashyat. Bolehkah jika dicicil? Begini kata Syekh Ali Jaber.
Produktivitas Meningkat, Kementan Upayakan Lombok Timur Jadi Lumbung Bawang Putih Nasional

Produktivitas Meningkat, Kementan Upayakan Lombok Timur Jadi Lumbung Bawang Putih Nasional

Kabupaten Lombok Timur, Nusantara Tenggara Barat (NTB) diproyeksikan menjadi lumbung bibit bawang putih skala nasional dalam mendukung program swasembada pangan.
Calon Pemimpin Tercinta, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Satu Amalan Bisa Menekan Kasus Korupsi di Indonesia, Apa Itu?

Calon Pemimpin Tercinta, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Satu Amalan Bisa Menekan Kasus Korupsi di Indonesia, Apa Itu?

Ustaz Adi Hidayat pun menyampaikan dalam ceramahnya ada satu amalan bisa dilakukan. Hal ini bisa dikaitkan karena pesan tersebut untuk para calon pemimpin, apa?
Tinggal di Luar Negeri dan Masjid Jauh, Memang Boleh Jika Tidak Shalat Jumat? Buya Yahya Tegaskan Bahwa…

Tinggal di Luar Negeri dan Masjid Jauh, Memang Boleh Jika Tidak Shalat Jumat? Buya Yahya Tegaskan Bahwa…

Buya Yahya ingatkan bahwa seorang Muslim yang meninggalkan shalat jumat tanpa udzur atau halangan akan dosa besar. Bagaimana jika masjid sangat jauh? Bolehkah laki-laki meninggalkan shalat jumat?
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski Menang dari Arab Saudi, Bung Towel Tetap Minta Shin Tae-yong Mundur

Meski menang melawan Arab Saudi, Bung Towel tetap pada pendiriannya bahwa Shin Tae-yong harus mundur sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia. 
Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Agar Orang Tua Selamat dari Siksa Kubur Mulai Rutinkan Dua Amalan Pamungkas ini di Waktu Shalat, Kata Buya Yahya

Buya Yahya membagikan dua amalan paling dahsyat dilakukan anak saleh pada waktu shalat sebagai upaya menyelamatkan orang tua meninggal dunia dari siksa kubur.
Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Dua Kelompok Warga Bentrok di Jakarta Timur, Saling Serang Gunakan Senjata Tajam dan Bambu

Jakarta, tvOnenews.com — Bentrokan antar kelompok warga terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai yang tak jauh dari kawasan perlintasan Kereta Api Stasiun Buaran, Jakarta Timur pada Kamis (21/11/2024) malam.
Jokowi Beri Sinyal Dukung Pasangan Ini di Pilkada Luwu Timur 2024

Jokowi Beri Sinyal Dukung Pasangan Ini di Pilkada Luwu Timur 2024

Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan secara langsung laga Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di SUGBK pada Selasa (19/11/2024).
KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

KPK Buka Peluang Tetapkan Perusahaan Tambang Malut Masuk Pusaran Korupsi AGK sebagai Tersangka Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan para perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Salah satunya, Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei.
Ada Masalah atau Dizalimi di Tempat Kerja, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Shalat Ini Jadi Pertolongan...

Ada Masalah atau Dizalimi di Tempat Kerja, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Shalat Ini Jadi Pertolongan...

Ustaz Adi Hidayat sebut menunaikan ibadah sunnah, shalat ini bagi umat muslim memang tidak wajib. Namun, bila dikerjakan sangatlah banyak pahala yang istimewa.
Selengkapnya
Viral