Kajari Nganjuk Alamsyah menjamin jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan ini punya kredibilitas dan integritas yang baik.
"Mereka juga dipastikan profesional dalam menangani kasus tersebut," tegasnya.
Selanjutnya, setelah Tahap II penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polisi kepada Penuntut Umum terhadap perkara pembunuhan tersebut.
"Jaksa harus segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk dan segera disidangkan. Sementara atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340, subsider Pasal 338 KUHP Pembunuhan biasa," pungkasnya. (kso/far)
Load more