"Para undangan juga diperbolehkan untuk menawar bandeng-bandeng tersebut," katanya.
Mendengar jawaban saksi, JPU KPK kemudian menegaskan kembali apa yang menjadi maksud dan tujuan diadakannya Lelang Bandeng. Mengingat, mekanisme yang dilakukan dalam kegiatan Lelang Bandeng adalah mengumpulkan dana dari berbagai sumber.
"Yang saya tahu lelang itu melakukan penawaran. Dan penawar tertinggi itulah yang menang. Lantas bagaimana dengan mereka yang kalah. Apakah uang itu dikembalikan? Berarti ini bukan lelang tapi sumbangan?” tanya JPU KPK.
"Iya (sumbangan). Karena selain kegiatan Lelang Bandeng juga diperuntukkan kegiatan sosial. Seperti bantuan anak yatim piatu, kebencanaan, dan lain-lain yang sifatnya sosial," jawab Ima.
Dari keterangan saksi Ima juga diketahui, sumbangan dana dari kegiatan Lelang Bandeng disimpan di Bank Jatim. Hingga awal tahun 2019, dana yang terkumpul di rekening Panitia Lelang Bandeng senilai Rp2,6 miliar. Selain kegiatan Lelang Bandeng, dana yang terkumpul sejak 2012 hingga 2019 tersebut dapat digunakan untuk kegiatan sosial, termasuk OPD.
"Saudara mengatakan OPD di Sidoarjo dapat mengajukan bantuan yang berasal dari dana panitia Lelang Bandeng. Padahal, OPD memiliki anggaran tersendiri terkait hal itu. Kira-kira bantuan yang seperti apa yang saudara maksud?," tanya JPU.
Ima menjelaskan, OPD bisa mengusulkan kegiatan sosial yang bersumber dari dana panitia lelang jika kegiatan tersebut sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBD.
Load more