Sampai saat ini, pihaknya masih dalam proses pendalaman dan penggalian informasi dari pelaku.
“Karena tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor di tempat lain,” ungkap Wadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurangan penjara paling lama 7 tahun. (msn/far)
Load more