Nganjuk, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri telah mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, yakni PP No 6 tahun 2021. PP ini bermaksud memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta meningkatkan iklim investasi melalui penyederhanaan perizinan dengan sistem terintegrasi secara elektronik dan soal kelembagaan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Dinas Perijinan dan DPMPTSP Purwobujono, melalui Analisis kebijakan ahli madya Hardiono mengatakan, Perijinan online dengan aplikasi OSS RBA, Perijinan kegiatan usaha sesuai bidang usaha skala permodalan meliputi golongan mikro, modal di bawah 1 miliar, golongan kecil modal 1-5 miliar, golongan menengah modal 5-10 miliar, dan
golongan besar modal 10 miliar ke atas, investor bisa mendaftarkan usahanya lewat aplikasi, dari rumah tanpa harus datang ke Kantor Dinas Perijinan.
"Jika mengalami kesulitan, bisa datang di MPP (Mall Pelayanan Publik) untuk dibantu oleh petugas," ujar Hardiono.
Sementara menurut pengusaha asal Pace, M Burhanul Karim, para pelaku usaha dan calon investor akan terselesaikan oleh serangkaian kebijakan deregulasi, debirokratisasi, dan digitalisasi pelayanan, salah satunya melalui DPMPTSP yang baru.
"Jadi,kalau tidak ada leadership yang kuat, kami khawatir ini tidak akan berkelanjutan. Kami berharap ada orang yang memiliki leadership yang kuat sehingga memastikan investor tetap masuk ke Nganjuk," kata Burhanul.
Kekhawatiran pengusaha itu diperkuat dengan pernyataan pengamat ekonomi senior, mantan ASN di Pemkab Nganjuk, Bambang Widjanarko asal Prambon mengatakan Nganjuk menjadi pusat investasi.
Load more