Sementara itu, menurut pengakuan tersangka SG, aksi bejat itu dilakukan selama 3 tahun, sejak korban masih duduk di bangku 1 SMP tahun 2020 silam. Alasan pelaku karena saling suka terlebih ibu korban sudah tak mau melayaninya lagi.
“Dari dia menginjak kelas 1 SMP itu, sudah tiga tahun. Ya saya bilang kalau bapak senang sama kamu, apalagi bapak juga sudah nggak bergairah lagi sama ibumu,” kata SG saat dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polres Ngawi.
SG mengaku awalnya tidak tega, namun karena hasratnya tak terbendung ketika melihat korban. Sejak itu setiap pelaku minta juga dikasih sama korban, hingga pelaku sudah lupa berapa banyak melakukannya.
“Kalau berapa kali melakukan saya lupa, pada intinya saya seneng dianya seneng itu sudah sejak kelas 1 SMP,” sambungnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus pencabulan tersebut. Petugas menyita pakaian korban dan juga alas kasur sebagai barang bukti. Tersangka bakal dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (men/hen)
Load more