Ngawi, tvOnenews.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan SG (56), seorang ayah asal Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Bukannya menjaga dan mendidik anak, namun justru mencabulinya selama tiga tahun atau sejak korban masih duduk di bangku kelas tujuh SMP.
Ipda Hambar Agus, Kanit IV PPA Polres Ngawi menjelaskan, tersangka SG dilaporkan oleh bibi korban, setelah membaca pesan singkat Whatsapp di hp HTM, yang berisi bahwa tersangka ingin minta lagi jatah (berhubungan badan) layaknya suami istri kepada anaknya.
“Kami telah mengamankan seorang diduga pelaku cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, pelapor adalah bibi korban,” ujar Hambar di Mapolres Ngawi, Rabu (27/9).
Hambar menambahkan, Bibi korban terkejut saat meminjam HP keponakannya tersebut untuk menelfon seseorang. Saat membuka Whatsapp, bibinya mengetahui ada pesan singkat yang tak wajar.
Hal tersebut langsung diklarifikasi kepada korban dan langsung melaporkan tersangka ke polisi. Usai mendapat laporan tersebut, tersangka pun langsung ditangkap di rumahnya dan digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi.
“Diduga pelaku ini juga melakukan ancaman kepada korban, kalau tidak mau ngasih atau tidak mau disetubuhi akan dipukuli dan tidak boleh melaporkan kepada ibu kandungnya,” imbuh Hambar.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka SG, aksi bejat itu dilakukan selama 3 tahun, sejak korban masih duduk di bangku 1 SMP tahun 2020 silam. Alasan pelaku karena saling suka terlebih ibu korban sudah tak mau melayaninya lagi.
“Dari dia menginjak kelas 1 SMP itu, sudah tiga tahun. Ya saya bilang kalau bapak senang sama kamu, apalagi bapak juga sudah nggak bergairah lagi sama ibumu,” kata SG saat dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polres Ngawi.
SG mengaku awalnya tidak tega, namun karena hasratnya tak terbendung ketika melihat korban. Sejak itu setiap pelaku minta juga dikasih sama korban, hingga pelaku sudah lupa berapa banyak melakukannya.
“Kalau berapa kali melakukan saya lupa, pada intinya saya seneng dianya seneng itu sudah sejak kelas 1 SMP,” sambungnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus pencabulan tersebut. Petugas menyita pakaian korban dan juga alas kasur sebagai barang bukti. Tersangka bakal dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (men/hen)
Load more