Dalam kasus korupsi fiktif rumah prajurit ini sudah menetapkan 4 tersangka, dua orang sudah menjalani sidang dan sudah diputus di Pengadilan Tipikor yakni Direktur Utama PT SIER Puspa Utama Dwi Fendi Pamungkas, dihukum 7 tahun 6 bulan penjara dan kepala biro teknik PT SPU Agung Budhi Satriyo juga dihukum 7 tahun bulan. (khu/gol)
Load more