Sidoarjo, tvOnenews.com – Kasus korupsi koneksitas pembangunan fiktif rumah prajurit setara tower lantai 6 di Cijantung, Jakarta Timur, disidangkan perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/9).
Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan untuk dua terdakwa, Ikhwan Nursyujoko dari pihak swasta PT Neocelindi Inti Beton cabang Bandung, dan terdakwa Dindin Kamaludin Eks TNI berpangkat Letkol.
Dalam dakwaan jaksa kedua, terdakwa dinilai telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan rumah prajurit fiktif, hingga merugikan PT SIER selaku perusahan milik pemerintah senilai Rp1 miliar 250 juta.
Kasus korupsi ini berawal pada tahun 2018 lalu, dimana kedua terdakwa mengaku mendapatkan proyek pembangunan rumah prajurit setara tower 6 lantai. Kemudian terdakwa menawarkan kepada anak perusahaan PT SIER, yakni PT SIER Puspa Utama atau PT SPU ditindaklanjuti dengan melakukan pertemuan di Jakarta dengan terdakwa Dindin Kamaludin selaku anggota TNI yang mengaku sebagai pengadaan barang dan jasa, sebelum dilakukan kesepakatan kerjasama kedua terdakwa meminta uang 1 miliar 250 juta sebagai uang tanda muka, namun setelah uang diberikan pekerjaan tidak ada.
"Ya hari ini merupakan sidang pertama perkara koneksitas yang melibatkan TNI, dalam korupsi fiktif pembangunan rumah prajurit, terdakwa dindin kamaludin eks TNI AD berpangkat Letkol juga perna terlibat kasus penipuan dan sudah di putus bersalah di pengadilan militer dengan hukuman 8 bulan,” ucap Aspidmil Kejati Jatim, Kolonel Laut Hadi Pangestu.
Sementara itu menanggapi dakwaan jaksa terdakwa Ikhwan, akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya sedangkan untuk terdakwa dindin eks TNI masih menunggu kuasa hukumnya.
Dalam kasus ini para terdakwa telah merugikan keuangan negera 1 miliar 330 juta dan didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 dan dakwaan subsider pasal 3 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus korupsi fiktif rumah prajurit ini sudah menetapkan 4 tersangka, dua orang sudah menjalani sidang dan sudah diputus di Pengadilan Tipikor yakni Direktur Utama PT SIER Puspa Utama Dwi Fendi Pamungkas, dihukum 7 tahun 6 bulan penjara dan kepala biro teknik PT SPU Agung Budhi Satriyo juga dihukum 7 tahun bulan. (khu/gol)
Load more