Selanjutnya, kata Daniel informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan upaya pengintaian kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dari keterangan pelaku awalnya sabu tersebut 100 gram, kemudian dipecah oleh SI menjadi beberapa bagian plastik klip, yang kemudian diranjau di beberapa tempat sesuai dengan perintah dari Kembon," tutur Daniel.
Setiap kali transaksi ungkap Daniel, pelaku mendapatkan upah dari Kembon berupa uang Rp1.000.000, dan juga mendapatkan Upah Sabu sebanyak satu gram.
Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Atas perbuatannya pelaku IS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (zaz/gol)
Load more