Surabaya, tvOnenews.com - Berdalih stres karena di PHK dari pabrik tempatnya bekerja, seorang wanita di Wonokromo, Surabaya ditangkap polisi karena edarkan sabu di rumahnya.
Wanita berinisial IS (34) warga Karang Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dijemput aparat kepolisian, pada Senin (14/8) sekira pukul 17.00 WIB.
“Pelaku IS itu, ditangkap Tim Satnarkoba Polrestabes, di wilayah SMEA Kecamatan Wonokromo, Surabaya, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu,” ujar AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (27/9).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang panggilannya Kembon (DPO). dengan cara mengambil secara ranjauan pada Jumat, 04 Agustus 2023, di wilayah Pondok Candra Jalan H. Anwar Hamzah Tambak Oso, Waru, Sidoarjo. Sabu tersebut lantas dipecah menjadi paket kecil untuk kemudian diedarkan ke pemakai narkoba.
AKBP Daniel Marunduri menambahkan, dari penangkapan tersebut, anggota mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari dalam rumah pelaku IS.
"Barang bukti sabu yang berhasil diamankan yakni 5 poket dengan berat masing-masing 13,57 gram, 9,83 gram, 5,00 gram, 1,02 gram, 1,02 gram, kemudian sejumlah barang bukti lain amplop coklat, potongan bungkus bekas snack, potongan bungkus Good Day Freeze, timbangan elektrik, dan satu tas warna hitam," ujar Daniel.
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Selanjutnya, kata Daniel informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan upaya pengintaian kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dari keterangan pelaku awalnya sabu tersebut 100 gram, kemudian dipecah oleh SI menjadi beberapa bagian plastik klip, yang kemudian diranjau di beberapa tempat sesuai dengan perintah dari Kembon," tutur Daniel.
Setiap kali transaksi ungkap Daniel, pelaku mendapatkan upah dari Kembon berupa uang Rp1.000.000, dan juga mendapatkan Upah Sabu sebanyak satu gram.
Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Atas perbuatannya pelaku IS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (zaz/gol)
Load more