Kediri, tvOnenews.com - Mie Gacoan yang ada di Jalan PK Bangsa Kota Kediri akhirnya dilakukan penutupan sementara oleh petugas, hingga semua persyaratan perizinan dilengkapi.
Penutupan dilakukan setelah menimbulkan kebisingan dan mengganggu proses belajar mengajar di SDN Banjaran 4 Kota Kediri imbas exhaust milik Mie Gacoan, Rabu, (27/9).
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Edi Darmasto mengatakan, Pemerintah Kota Kediri mulai hari Rabu (27/9) menutup sementara Mie Gacoan yang ada di Jalan PK Bangsa Kota Kediri sampai dilengkapi semua perizinannya.
"Bahwa dipandang karena Mie Gacoan ini tidak kooperatif dalam melaksanakan usahanya berkaitan dengan perizinanya," jelasnya.
Penutupan Mie Gacoan tersebut dilakukan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) hingga memiliki izin lengkap serta melakukan perbaikan pada exhausting yang mengganggu proses belajar mengajar SDN Banjaran 4.
"Ini nanti sampai perizinanya dikeluarkan dan juga ada perbaikan exhausting yang dirasakan mengganggu volusi suara dan volusi bau," imbuhnya.
Dalam surat edaranya DPMPTSP Kota Kediri bahwa Mie Gacoan tidak memenuhi persyaratan dan dasar perizinan.
Sesuai dengan peraturan pemerintah Kota Kediri nomer 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berisiko,, berdasarkan hal tersebut Mie Gacoan dilarang memulai dan melakukan kegiatan usaha. (min/gol)
Load more