Kediri, tvOnenews.com - Penutupan Mie Gacoan yang berada di jalan PK Bangsa Kota Kediri karena suara bising dari exhaust yang mengganggu proses belajar mengajar siswa di SDN Banjaran 04 Kota Kediri, dilakukan kemarin Rabu (27/9). Selain itu, izin outlet Mie Gacoan Kediri juga belum lengkap.
Ada sejumlah dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik Mie Gacoan harus direvisi, sehingga izin tersebut belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kediri.
“Ada tiga hal yang perlu direvisi. Dan sampai saat ini pihak Mie Gacoan belum melengkapi itu,” Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartikasari, Kamis (28/9).
Menurut Endang, kelengkapan dokumen PBG tersebut merupakan perihal detail letak exhaust, IPAL dan uji kebisingan tempat usaha. Sementara dari hasil uji pengukuran kebisingan yang dilakukan oleh petugas di lapangan menunjukan tidak sesuai.
Karena kebisingan Mie Gacoan mencapai batas aturan yang ditentukan Menteri LH Nomor 48 tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan.
“Dari hasil rapat, untuk uji kebisingan akan dilakukan cek lagi tanggal 2 Oktober. Sedangkan untuk exhaustnya kabarnya akan diperbaiki,” imbuhnya.
Karena tidak melengakapi izin usaha pada Rabu sore (27/9) Satpol PP Kota Kediri yang didampingi oleh petugas kepolisian melakukan penutupan sementara, hingga izin operasionalnya dilengkapi.
Load more