Surabaya, tvOnenews.com - Laju pertumbuhan penduduk di Indonesia berkembang sangat pesat namun hal ini tidak diiringi dengan ketersediaan hunian layak yang memadai. Keterbatasan lahan di perkotaan di Indonesia menjadi salah satu isu penting dibalik tidak tersedianya hunian layak bagi semua kalangan di Kota Surabaya.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bahwa istilah rumah susun sebenarnya merujuk pada segala jenis hunian vertikal, termasuk apartemen dan flat. Namun, saat ini istilah rumah susun lebih umum digunakan untuk menggambarkan hunian bertingkat untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
Mengutip data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, jumlah pengantre rusunawa di kota surabaya mencapai 10.776 keluarga.
“Ini realtime karena ada (aplikasi) di e-rusun,” kata Kepala DPRKPP Surabaya, Irvan Wahyudrajad di Surabaya kepada wartawan, Jumat (29/9).
Menurut Irvan, jumlah tersebut menurun dibanding data awal tahun. Penyebabnya, beberapa diantara pengantre telah mendapatkan unit rusunawa dengan menggantikan penghuni lama yang keluar, karena lepas dari status Keluarga Miskin (gakin).
“Awal tahun 2023 tembus 12 ribuan. Mereka yang keluar rusun itu ada yang sudah benar-benar lulus dari keluarga miskin dan ada pula yang kami tertibkan,” jelas Irvan, Rabu (27/9).
Load more