Pihaknya akan berkolaborasi dengan Satpol PP Surabaya sebagai aparat penegak peraturan daerah.
“Untuk penertiban ini biasanya pengosongan oleh petugas, namun sekarang juga dipertegas penghuni diminta mengosongkan unitnya sebelum dikenai sanksi penyegelan,” tandas Adinda.
Sebagaimana diketahui, Kota Surabaya saat ini memiliki lebih dari 23 titik lokasi rumah susun baru yang tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya, dan hampir seluruhnya telah penuh bahkan antreannya terjadi sejak proses pembangunan. Dengan waktu tunggu bisa sampai lima tahun.
“Sebagian besar yang kami prioritaskan adalah para masarakat berpenghasilan rendah (MBR) terutama korban gusuran yang memang telah difasilitasi pemerintah Kota Surabaya untuk segera ditempatkan di rusun,” pungkasnya. (zaz/far)
Load more