Batu, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polres Batu terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku (orang tua) yang tega membuang anak bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam pos kamling Jalan Sareh Barat, Desa Pesanggrahan, Batu, Selasa (26/9) lalu.
"Petugas memeriksa bukti-bukti di lapangan, mulai dari CCTV, juga dari keterangan warga sekitar yang mungkin mengetahui jika ada orang habis melahirkan di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka,” ujar IPDA Trimo kepada awak media.
Berkaitan dengan tindakan pembuangan bayi yang dimaksud, masih kata Ipda Trimo, pelaku bakal dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, sesuai dengan pasal 305 KUHAP.
“Jadi, barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 305 KUH Pidana (pembuangan bayi hidup),” terang IPDA Trimo.
Sementara itu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menjenguk bayi yang dibuang oleh terduga orang tuanya di Pos Kampling, Jalan Sareh Barat, Desa Pesanggrahan, Batu.
Orang nomor satu di Kota Batu itu merasa iba atas informasi tersebut sehingga dirinya menyempatkan untuk menjenguk bayi berjenis kelamin laki-laki itu, di RS Karsa Husada.
Load more