Banyuwangi, tvOnenews.com - Partai politik (parpol) di Banyuwangi meradang. Dana bantuan parpol (banpol) yang disepakati naik ternyata batal. Nilainya sebesar Rp6000 per suara.
Sebelumnya, dalam pembahasan APBD di tahun 2022, besaran dana banpol disepakati naik dari Rp3000 menjadi Rp6000 per suara. Sayangnya, karena terbentur administrasi, dana banpol gagal dicairkan. Penyebabnya terjadi kesalahan mekanisme dalam proses pengajuan di Provinsi Jatim.
"Nggak bisa cair. Katanya salah mekanisme. Jadi pengajuan kenaikan dana banpol yang Rp6 ribu itu gagal. Yang bakal cair tetap yang Rp3 ribu itu," kata Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi, Ruliyono, Senin (2/10).
Padahal, dana banpol di kabupaten tetangga Banyuwangi sudah lebih dulu naik. Dana banpol di Kabupaten Bondowoso dan Situbondo sudah naik menjadi Rp5000 per suara.
Batalnya kenaikan dana banpol membuat sejumlah kegiatan parpol gagal. Padahal, sudah menyusun sejumlah program. Seperti kaderisasi dan pelatihan-pelatihan.
"Gagal total akhirnya. Perencanaan itu akhirnya nggak sesuai dengan yang kita rencanakan," tegas Wakil Ketua DPRD Banyuwangi ini.
Berbeda dengan Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih pasif menanggapi batalnya kenaikan dana banpol. Mereka tak menyoal kejadian ini.
"Kalau bagi kami tidak menjadi persoalan," kata Ketua DPD PKS Banyuwangi, Faisol Aziz.
Pihaknya memilih menerima dan mengikuti aturan yang ada. Batalnya kenaikan dana banpol diklaim tidak menjadi kendala memaksimalkan proses pemilu.
"Kalau kami tidak mempermasalahkan. Karena ini terkait prosedur dan harus taat asas," tutupnya. (hoa/gol)
Load more