Probolinggo, tvOnenews.com - Bambang (suami) dan Muhammad Nur (anak) ini, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka usai tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, Ariati. Kedua pelaku terancam mendekam di penjara selama 20 tahun, dijerat dengan pasal 338 Subs 340 KUHP.
Kasat reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto mengatakan, bahwa Nur dengan ayahnya Bambang ini sengaja menghadang ibunya karena sakit hati, Senin (2/10).
“Menurut pengakuan pelaku, Ariati kedapatan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor bersama suami barunya yakni Buasan,” katanya.
Ketika dua pelaku berhasil memberhentikan Ariati dengan Buasan dan sempat terjadi cekcok. Akhirnya Buasan berhasil lolos melarikan diri dari Bambang dan Nur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa motifnya terungkap. Suami korban merasa sakit hati karena dikhianati, sehingga mereka berpisah ranjang sekitar satu tahun lalu.
"Bahkan, korban ini sudah menjalin hubungan dengan pria lain dan memutuskan untuk menikah siri," tandasnya.
Load more