Kediri, tvOnenews.com - Setelah diberi waktu kepada mie gacoan untuk melengkapi persyaratan perijinan agar bisa kembali beroperasi hingga tanggal 2 Oktober 2023 ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, namun pihak mie gacoan atau PT Pesta Pora Abadi masih belum memenuhi persyaratan dasar perijinan, Senin (02/10).
"Sesuai pasal 4 Peraturan Pemerintah tahun 2021 tentang penyelengaraan perijinan berusaha berbasis resiko, bahwa sebelum memenuhi persyaratan dasar perijinan berusaha dan perijinan berusaha berbasis resiko pelaku usaha dilarang memulai dan melakukan kegiatan usaha," tulisnya.
Surat DPMPTSP Kota Kediri tersebut berdasar hasil pertemuan bersama PT Pesta Pora Abadi di Kantor DPMPTSP pada tanggal 25 September dan pertemuan di Kantor PUPR Kota Kediri pada tanggal 29 september 2023.
"Berdasarkan pertemuan dengan pihak PT Pesta Pora Abadi yang menaungi restoran mie gacoan," terangnya.
Sebelumnya DPMPTSP telah memberi waktu kepada mie gacoan hingga tanggal 2 Oktober untuk melengkapi persyaratan perijinan, setelah dilakukan penutupan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri.
Penutupan dilakukan setelah puluhan siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banjaran 04 Kota Kediri mengeluh karena belajar mengajarnya terganggu suara bising dan bau menyengat dari mie gacoan.
Load more