Probolinggo, tvOnenews.com - Satpol PP Kota Probolinggo mengeluarkan edaran larangan berjualan bagi pedagang kaki lima maupun lapak angkringan yang berada di sepanjang Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
“Supaya trotoar yang ada itu bisa digunakan sebagaimana fungsinya, untuk pejalan kaki, bukan untuk jualan. Sehingga keindahan dan ketertiban umum dalam kota tetap terjaga," katanya.
Karena menjamurnya usaha angkringan di kawasan setempat, kerap menjadi pemicu utama kemacetan arus lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.
"Dari adanya surat edaran itu, sebanyak 47 angkringan berhasil ditertibkan. Saat ini suasana jalan Suroyo sudah bersih tidak ada PKL yang berjualan," tambahnya.
Sebagai solusinya, pemilik usaha angkringan yang dilarang berjualan di sepanjang Jalan Suroyo bakal direlokasi ke wilayah lain.
“Seperti Pujasera Alun–Alun kota di lantai dua, depan Pasar Mangunharjo, dan depan TWSL yang beralamat di Jalan Basuki Rahmad Kota Probolinggo,” tuturnya.
Load more