Probolinggo, tvOnenews.com - Satpol PP Kota Probolinggo mengeluarkan edaran larangan berjualan bagi pedagang kaki lima maupun lapak angkringan yang berada di sepanjang Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
“Supaya trotoar yang ada itu bisa digunakan sebagaimana fungsinya, untuk pejalan kaki, bukan untuk jualan. Sehingga keindahan dan ketertiban umum dalam kota tetap terjaga," katanya.
Karena menjamurnya usaha angkringan di kawasan setempat, kerap menjadi pemicu utama kemacetan arus lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.
"Dari adanya surat edaran itu, sebanyak 47 angkringan berhasil ditertibkan. Saat ini suasana jalan Suroyo sudah bersih tidak ada PKL yang berjualan," tambahnya.
Sebagai solusinya, pemilik usaha angkringan yang dilarang berjualan di sepanjang Jalan Suroyo bakal direlokasi ke wilayah lain.
“Seperti Pujasera Alun–Alun kota di lantai dua, depan Pasar Mangunharjo, dan depan TWSL yang beralamat di Jalan Basuki Rahmad Kota Probolinggo,” tuturnya.
Sementara itu, Tomi Ketua RT/RW 2, Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo menyampaikan, terus mendukung kebijakan pemerintah untuk menertibkan PKL liar tersebut.
“Karena memang jika malam minggu atau hari libur, Jalan Suroyo ini kerap terjadi macet, pemicunya ya karena sisi kanan dan kiri bahu jalan dipadati oleh kendaraan parkir pelanggan angkringan,” ungkapnya.
Jika lokasi jualan PKL sudah ditentukan oleh pihak pemerintah, maka dampaknya juga semakin bagus. Terutama di kawasan TWSL yang sebelumnya rawan begal, karena tempatnya sepi.
“Nah kalau ada PKL maupun angkringan di tempat yang tepat kan secara otomatis perekonomian warga juga merata hingga ke daerah pinggiran kota dan nilai jual tanah serta bangunan di tempat tersebut bisa semakin tinggi,” tuturnya.
Ironisnya, meskipun pada waktu malam hari suasana sudah kondusif, bebas dari PKL. Namun pada siang hari ternyata masih nampak terdapat sejumlah PKL liar masih berjualan di lokasi yang dilarang tersebut. (msn/far)
Load more