Kediri, tvOnenews.com - Setelah melakukan penutupan gerai Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Kediri, kembali menutup gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri, Selasa (3/10).
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko mengatakan, penutupan dilakukan petugas gabungan karena perizinan gerai Mie Gacoan yang disyaratkan belum lengkap. Seperti perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL.
"Kami bersama Dinas Perizinan dan Dinas PUPR melaksanakan penutupan sementara kepada Mie Gacoan di jalan Urip Sumoharjo, karena ada salah satu persyaratan perizinan yang belum dilengkapi yaitu SLF," katanya.
Dalam penutupan ini petugas menyegel dengan menggunakan garis polisi di bagian depan gerai. Sementara untuk waktu penutupan ini dilakukan hingga manajemen Mie Gacoan bisa memenuhi persyaratan yang dibebankan dari Pemerintah Kota Kediri.
"Kita menyampaikan ke manajemen untuk menutup sementara, sebelum persyaratan ini dilengkapi dan juga hasil temuan di lapangan untuk dipenuhi," imbuhnya.
Penutupan kali ini merupakan penutupan gerai ke 2 milik Mie Gacoan di Kota Kediri. Setelah sebelumnya Pemkot Kediri juga melakukan penutupan gerai Mie Gacoan yang berada di jalan PK Bangsa Kota Kediri pekan lalu. (min/gol)
Load more