Pelaku balap liar rata-rata masih di usia produktif, beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan luar Kota Malang" tambah Buher.
Patroli tersebut nantinya akan dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Pihaknya akan menyasar lokasi-lokasi yang sering dijadikan sebagai kawasan balap liar.
"Kami akan terus melakukan patroli rutin, terutama di lokasi-lokasi yang rawan digunakan balap liar dan tempat nongkrong komunitas motor ataupun roda empat. Polresta Malang Kota tidak pandang bulu. Penindakan tidak hanya kendaraan dari Malang Raya, dari luar Kota Malang pun akan ditindak jika melanggar aturan," tegas Buher.
Buher menambahkan untuk 167 motor dengan rician 156 unit motor yang sudah ditilang, dan 11 unit lainnya belum dilakukan penilangan sebab kendaraan ditinggalkan oleh pemilik.
"Kendaraan saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari bagi pelanggar yang mengikuti sidang dan membayar denda di Kejaksaan Negri Kota Malang hingga tanggal 26 Oktober. Sementara yang melakukan pelanggaran berulang akan diberi sanksi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan," paparnya.
Sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan diberi sansi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan.
“Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart aslinya (standart pabrik),” pungkasnya. (eco/gol)
Load more